Minggu, 23 Oktober 2011

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

       Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika. Hak paten atau hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai software yang bermutu tinggi yang dapat mendorong pertumbuhan industri.
        Dengan adanya hak cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut serta tak peduli akan halnya hasil karya/produk yang mereka hasilkan laku/tidak laku. Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.
        Seperti pada halnya pengeluaran atau peluncuran perangkat hardware pada komputer seperti floppy disk drive pada PC, CD-RW, DVD-RW oleh pembuat atau perusahaan/industri yang membuat pembajakan semakin merajalela yang tak terkendali.Karena kemampuan alat-alat tersebut sungguh mudah digunakan untuk menggandakan hasil karya software tanpa mengurangi kualitas produknya.Bahkan produksi penggandaannya masih tetap berfungsi seperti hasil karya yang asli.Kasus ini terjadi karena semakin mahalnya hasil karya yang asli.

berikut beberapa contoh aplikasi, sistem operasi, dan pemrograman yang memiliki HAKI.
Sistem Operasi  :
microsoft         : Windows 7,Office 2007,Office 2007 Professional
Linus Torvalds : Linux

Aplikasi  :

Microsoft : Microsoft Word 2007,Microsoft Excel 2007,Microsoft PowerPoint 2007,Microsoft Access 2007
adobe      : Adobe Photoshop CS5,Adobe Acrobat,Adobe Photoshop Lightroom® 3,
Symantec : Norton Anti Virus,norton securty
corel        : CorelDRAW Graphics Suite X5,PaintShop Photo Express 2010

Bahasa Pemrograman :

Microsoft  : Visual C++,Microsoft Visual Basic
Borland     : Delphi

Kenapa harus beli software asli ?
      Karena UU HAKI No.19 Tahun 2002 mengatur tentang Hak Cipta. Penggunaan software bajakan diancam hukuman 5 tahun dan atau denda Rp.500 juta, juga dengan menggunakan software bajakan reputasi bisnis Anda terancam.
Silahkan baca juga Resiko penggunaan Software Illegal http://w3.bsa.org/indonesia/antipiracy/upload/Risks-Utilizing-Illegal-Software.pdf

Apa itu COA atau Certificate of Authenticity label ?
     COA label merupakan lisensi software OEM sekaligus untuk membantu Anda mengidentifikasi keaslian software yang Anda miliki. Setiap COA memiliki fitur yang diperlukan dalam verifikasi keaslian software dan selalu dijual dalam satu paket: CD hologram, dokumen & EULA. COA tidak pernah dijual secara satuan. Untuk preinstalled Microsoft® Windows® operating systems, COA label harus ditempel di kasing komputer/dibagian komputer yang gampang terlihat.






      Sumber : Klik

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Dcreators