Minggu, 23 Oktober 2011

Paten dan Lisensi

Paten
    adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
    Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
   Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Contoh : Microsoft membuat software Windows
– Yang berhak membuat salinan dari Windows adalahhanya Microsoft sendiri
– Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain.
– Hak-hak Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi.
– Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai Software tersebut.
– Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuatsalinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

Lisensi
      Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.
Contoh : tisu Tessa yang dalam kemasannya menggunakan gambar tokoh-tokoh Cartoon Network seperti Tweety, Sylvester, dkk. Dengan adanya lisensi, pemegang hak lisensi yang dalam hal ini adalah Tessa memperoleh keuntungan berupa kemasan dengan tokoh yang sudah dikenal luas. Bisa jadi, anak kecil yang mengenal Tweety (atau anak besar yang pada masa kecilnya mengenal Tweety) akan tergerak untuk membeli produk tersebut karena gambar tokoh dalam kemasannya. Penggunaan gambar ini juga kemudian dapat digunakan untuk mengangkat citra merek tersebut. Bandingkan bila Tessa menggunakan kemasan yang bergambar karikatur saya.. bisa gulung tikar tuh pabrik. he.,he..he. .



Sumber : Klik. Klik.




0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Dcreators